Text
Evaluasi Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh 2008-2017
Sejak tahun 2008, Aceh mendapatkan Dana Otonomi Khusus (otsus) berupa transfer dana tambahan yang diberikan oleh pemerintah pusat selama 20 tahun sebagai bagian dari tindaklanjut pelaksanaan Undang – Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Sesuai dengan pasal 183 UU No 11 tahun 2016, Dana Otsus ditujukan untuk membiayai percepatan pembangunan Aceh, khusus nya di bidang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan. Di samping itu, Dana Otsus juga dapat dipergunakan untuk membiayai program pembangunan dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Aceh.
Dalam kurun waktu 10 tahun (2008 – 2017), total Dana Otsus yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh sebanyak 57 triliun. Secara umum, Dana Otsus telah berperan dalam penurunan angka kemiskinan di Aceh yaitu dari 23,5 persen di tahun 2008 menjadi 15,92 persen di tahun 2017 (September). Namun, pemanfaatan dana otsus dianggap masih belum optimal dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh, khususnya dalam lima tahun terakhir dimana pertumbuhan ekonomi Aceh hanya mencapai rata-rata sebesar 2,73% per tahun. Angka tersebut merupakan angka pertumbuhan ekonomi terendah kedua di wilayah Sumatera.
No copy data
No other version available